F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Kaidah-Kaidah Penerapan Sunnah

PASTIKAN KESHAHIHAN RIWAYAT DAN MAKNA
( KAIDAH PERTAMA)


Dalam menerapkan sunnah-sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kita harus berhati-hati dan teliti. Dalam masalah ini kita harus mem-perhatikan beberapa kaidah yang telah para ulama tetapkan agar penerapan su-nah itu tidak justru berbalik memancing orang untuk mencemoohkannya, padahal hal itu diakibatkan oleh kesalahan kita dalam penerapannya. Kesahalan tersebut dapat berasal dari dua sisi. Pertama, hadits yang dijadikan sandaran adalah hadits yang dlaif (lemah) atau bahkan palsu. Atau pemahaman kita yang keliru terhadap hadits yang kita jadikan sebagai sandaran walaupun shahih.



Oleh karena itu kaidah pertama yang harus kita perhatikan dalam pene-rapan sunah adalah memastikan kesahi-han hadits dan memastikan kebenaran istinbat hukumnya. Yang pertama diis-tilahkan dengan riwayah, dan yang kedua diistilahkan dengan dirayah.

Riwayat
Dalam penerapan sunnah kita harus memastikan kebenaran hadits tersebut dari sisi riwayatnya. Dengan demikian dengan yakin kita mengamalkan hadits yang shahih dan benar-benar merupakan ucapan Rasulullah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Karena hadits-ha-dits yang dlaif, palsu, atau mungkar atau yang sejenisnya tidak dapat dijadikan sandaran dalam seluruh amalan kita.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Tai-miyah: “Tidak boleh kita menyandarkan syariat agama ini pada hadits-hadits yang dlaif (lemah), yang tidak shahih ataupun tidak hasan. (Majmu’ Fatawa juz I, hal.250)

Berkata Syaikh Zakariya bin Mu-hammad al-Anshari: “Jalan orang yang ingin berdalil dengan hadits dari kitab-kitab sunnah atau kitab-kitab musnad, jika dia memiliki kemampuan untuk me-meriksa hadits-hadits tersebut, hendak-lah meneliti sanadnya (bersambung atau tidak -pent). Juga perawi-perawinya (terpercaya atau tidak) dan seterusnya. Kalau tidak mampu dan telah ada para ulama ahlul hadits yang menshahihkan-nya atau menghasankannya, boleh bagi-nya untuk mengikutinya”.

Semua ucapan para ulama tersebut, membimbing kita agar jangan kita ter-jerumus dalam pemakaian hadits yang lemah yang akibatnya akan fatal terha-dap diri kita dan terhadap dakwah. Ja-ngan sampai kita digolongkan ke dalam orang-orang yang berdusta atas nama nabi, menyampaikan bahwa Rasulullah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berkata begini dan begitu ternyata beliau tidak pernah mengatakannya.
Rasulullah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengancam:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (متفق عليه
Barang siapa yang dengan sengaja ber-dusta atas namaku, maka dia telah mempersiapkan tempat duduknya da-lam api neraka. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

Adapun hadits-hadits yang dlaif (lemah) tidak bisa menentukan suatu hu-kum apapun. Juga tidak bisa mewajibkan sesuatu atau menjadikannya mustahab (sunat) seperti ucapan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Tidak seorangpun dari para ulama yang menyatakan bolehnya menganggap sesuatu adalah wajib atau mustahab dengan hadits dlaif. Barang-siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah menyelisihi ijma’ dan kesepa-katan para ulama!”.(Majmu’ Fatawa, 251)

Demikianlah prinsip ahlus sunnah dalam penerapan sunnah. Hal ini ber-beda dengan ahlul bid’ah dari kalangan tarikat-tarikat sufi, baik yang tergabung dalam kelompok jamaah tabligh ataupun kelompok-kelompok dzikir atau dalam bentuk sosok-sosok sufi yang ditokohkan sebagai ulama. Mereka menganggap bah-wa hadits dlaif dapat menjadi dalil dalam fadlailul a’mal. Sehingga buku mereka dipenuhi dengan hadits-hadits dlaif, maudlu’ (palsu) dan lainnya. Ketika dite-gur mereka menjawab dengan enteng: ”Dlaif-dlaif juga merupakan hadits”. Akibatnya jelas, yaitu membawa mereka pada kesesatan dan penyimpangan.

Kebenaran Istimbath Hukum
Perkara yang kedua, jika telah dipas-tikan keshahihan suatu hadits, kita harus meneliti pula makna yang dimaksudkan. Kita harus benar dalam mengambil hu-kum (istimbath hukum) dari hadits terse-but. Tentunya, harus kita ketahui bahwa yang paling tepat dalam melakukan is-timbath hukum dan penerapannya terha-dap sunnah adalah generasi pertama dan utama dari umat ini, yakni dari kalangan para shahabat radhiallahu 'anhum. Ja-ngan sampai kita keliru dalam menafsir-kan atau mengambil kesimpulan terha-dap hadits-hadits yang shahih tersebut. Sebagai contoh, ada sebagian kaum mus-limin yang menafsirkan kalimat khuruj fie sabilillah dengan mengembara yang diistilahkan oleh syaikhul Islam dengan siyahah. Beliau menjelaskan bahwa siya-hah adalah perkara kebid’ahan kaum sufi. Padahal dalam al-Qur’an dan as-Sunah maksud kalimat “khuruj fie sabilillah” adalah jihad dan berperang di jalan Allah.

Untuk itu, dalam masalah istimbath kita harus merujuk kepada mereka yang telah dipastikan kebenarannya dalam penerapan Qur’an dan as-Sunnah, yaitu generasi para shahabat, sebagaimana Allah berfirman:
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. التوبة: 100
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari go-longan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (at-Taubah: 100)

Dalam ayat ini Allah meridlai tiga golongan manusia yakni kaum muhajirin, anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan (baik). Hanya merekalah yang telah mendapatkan rekomendasi dan pujian dari Allah. Hal ini menunjukkan kalau mereka telah te-pat dalam menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam kehidupannya.

Karena kita bukan dari kaum mu-hajirin dan bukan pula kaum anshar, maka hendaknya kita menjadi para pengikut mereka dengan ihsan, baik dalam memahami, istimbath hukum, me-nafsirkan dan ataupun penerapannya agar kita termasuk dalam golongan yang diridlai-Nya.
Barangsiapa yang tidak mau meng-ikuti mereka, berarti mereka telah me-nentang Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mau mendengarkan ucapan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berikut:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. (متفق عليه
Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang berikutnya, kemudian
yang berikutnya. (HR. Bukhari Muslim)

Manusia yang terbaik adalah para sha-habat, kemudian yang mengikuti mereka setelahnya (para tabi’in), kemudian yang mengikuti mereka (atba’ut tabi’in).
Para shahabat merupakan generasi yang telah dipastikan keimanan mereka dalam ucapan Allah:
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. الأنفال: 74
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah (kaum muhajirin), dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin yakni kaum an-shar), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka mempe-roleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (al-Anfaal: 74)

Dengan demikian barangsiapa yang tidak mau mengikuti orang-orang yang beriman tersebut terancam dengan kesesatan di dunia dan adzab jahannam di akhirat. Allah tegaskan dalam firman-Nya:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. النساء: 115
Dan barangsiapa yang menentang Ra-sul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (an-Nisaa’: 115)

Oleh karena itu barangsiapa yang mengikuti mereka akan mendapatkan pe-tunjuk, dan yang meninggalkannya ter-ancam akan mendapatkan kesesatan.
فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ . البقرة: 137
Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petun-juk; dan jika mereka berpaling, sesung-guhnya mereka berada dalam permu-suhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Baqarah: 137)

Dalam ayat ini yang dimaksud kata ganti orang kedua yaitu “kalian” dalam ucapan Allah: “Jika mereka beriman seperti kalian beriman” adalah para shahabat. Artinya, jika mereka beriman seperti para shahabat beriman, maka dia akan mendapatkan petunjuk ke jalan yang benar dan lurus. Namun sebaliknya jika mereka tidak mau mengikuti para shahabat, mereka akan terus berada da-lam pertikaian dan perselisihan, me-nyimpang dari jalan yang lurus dan terjerumus ke dalam kesesatan dan kebid’ahan.

Para perusak Sunnah
Mereka yang menyelisihi kaidah pertama dalam penerapan sunnah ini bukanlah orang yang termasuk meng-hidupan sunnah, tetapi justru mematikan sunnah. Karena mereka yang memakai hadits-hadits dlaif, maudlu’, palsu, dan sejenisnya justru menjatuhkan martabat sunnah nabawiyah. Karena riwayat-riwa-yat yang mungkar dan palsu tersebut adalah buatan manusia biasa yang banyak mengandung kesalahan, keku-rangan atau sebaliknya mengandung ekstrimitas dan berlebih-lebihan. Dan semua penyimpangan tersebut diatas namakan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.

Demikian pula yang tidak mema-hami hadits-hadits nabi dengan pema-haman para shahabat niscaya yang ter-jadi justru kesesatan pula. Dengan demi-kian menyalahi kaidah pertama ini kon-sekwensinya adalah terjerumus dalam kebid’ahan dan kesesatan.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqti-dla’ Sirathil Mustaqiem Fie Mukhalafati Ash-habil Jahim menyatakan bahwa golongan yang mematikan sunnah ada dua jenis: Per-tama, yang tidak mau mengamalkan sunah; Kedua, mereka yang menambah-nambahinya dengan perkara baru.
Yakni mereka yang menambahi sunah dengan perkara baru, pemahaman baru, cara istimbath hukum yang baru atau hadits-hadits baru (yakni hadits yang maudlu’ dan palsu) secara tidak sa-dar mereka juga ikut membantu mema-tikan sunnah nabawiyah.

Dengan kata lain menerapkan sunnah tidak dengan kaidah sunnah adalah justru menghancurkan dakwah sunnah.

SAMPAIKAN SUNNAH DAN JANGAN DIPERDEBATKAN
( KAIDAH KEDUA)

Kaidah yang kedua dalam penera-pan sunah adalah menyampaikan sunah dan tidak memperdebatkannya. Karena memperdebatkan sunah hanya akan membawa pada pertikaian yang berbun-tut pelecehan terhadap sunah nabawi-yah itu sendiri. Berkata Imam Malik ra-himahullah: “Perdebatan hanyalah akan membawa pada pertikaian dan meng-hilangkan cahaya ilmu dari dalam hati, serta mengeraskan hati dan melahirkan kedengkian. (Syiar a’lamin Nubala’, 8/ 106). Demikian pula dikatakan oleh Imam Syafii dan lain-lain. (Syiar a’lamin Nubala’, 10/28)
-paian sunnah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan dengan jelas dan bukan memperdebatkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُم ْفَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ. المائدة: 92
Dan ta'atlah kalian kepada Allah dan ta-atlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ke-tahuilah bahwa sesungguhnya kewa-jiban Rasul Kami hanyalah menyampai-kan (amanat Allah) dengan terang. (al-Maidah: 92)

Sampaikanlah sunah dengan menje-laskan dalil-dalilnya secara ilmiah yaitu dengan menunjukkan keshahihan hadits-nya dan menjelaskan ucapan para ulama tentang maknanya. Dengan kata lain kita hanya menegakkan hujah dan menun-jukkan kebenarannya secara riwayat dan dirayah (lihat edisi yang lalu). Adapun masalah hidayah ada di tangan Allah. Kita tidak bisa memaksa setiap orang untuk menerima hidayah. Sehingga jika ada sebagian manusia yang membantah atau memperdebatkan sunah setelah je-las baginya hujah, maka itu hanyalah sa-lah satu dari beberapa cara penolakan terhadap sunnah. Untuk itu mereka ha-rus kita tinggalkan dan kita tidak perlu sibuk melayaninya. Jika kita melayani mereka, maka hal itu hanyalah akan membuang-buang waktu dan tidak akan memberikan faedah sama sekali, bahkan hanya akan menimbulkan madlarat.

Allah mengancam mereka yang me-nolak sunah setelah jelas baginya dengan Adzab neraka Jahanam, sebagaimaa fir-man-Nya:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. النساء: 115
Dan barangsiapa yang menentang Ra-sul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (an-Nisaa’: 115)

Pada suatu hari, Imam Malik pernah ditanya oleh seorang yang bernama Haitsam bin Jamil: “Wahai Abu Abdillah (yakni imam Malik), seorang yang memiliki ilmu tentang sunah apakah bo-leh dia berdebat untuk membelanya?” Imam Malik menjawab: “Jangan! Tetapi hendaklah dia menyampaikan sunah ter-sebut. Jika diterima, itulah yang diha-rapkan; namun jika ditolak, maka diam-lah”. (Jami’ Bayanul Ilmih wa Fadlihi, juz 2 hal. 94)

Demikian pula Imam Ahmad me-nyatakan: “Sampaikanlah sunah dan ja-ngan kalian memperdebatkannya”. (Tha-baqat al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la, melalui nukilan Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, hal. 89)

Para ulama telah mengingatkan kaum muslimin agar mereka jangan mem-perdebatkan masalah agama. Yang dipe-rintahkan kepada mereka adalah meng-amalkan hal-hal yang telah diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya dan mening-galkan hal-hal yang telah dilarang. Kebi-nasaan yang telah menimpa orang-orang sebelum kita adalah karena banyaknya perdebatan, protes dan pertentangan ser-ta perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَانَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ. فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائهِمْ. (متفق عليه
Apa yang aku larang, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, kerja-kanlah sebisa kalian. Karena sesung-guhnya kebinasaan orang-orang sebe-lum kalian adalah karena banyaknya perselisihan dan pertentangan mereka terhadap para nabinya. (HR. Bukhari Muslim)

Oleh karena itu, kewajiban bagi kita kepada umat adalah menyampaikan su-nah dengan menjelaskan keshahihan ri-wayatnya dan kejelasan maknanya menu-rut ulama salaf. Jika mereka menerima dakwah kita, kita ucapkan “Alhamdu-lillah”. Dan kalau mereka menolak de-ngan mempermasalahkan dan memper-debatkannya dengan akal dan perasaan mereka, maka tinggalkanlah!.

Jeleknya Ilmu Kalam
Perdebatan terhadap nash-nash yang telah jelas datangnya dari Allah dan rasulnya merupakan sesuatu yang terce-la. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُورِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيهِ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ. غافر: 56
Sesungguhnya orang-orang yang mem-perdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa ilmu yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melain-kan hanyalah (keinginan akan) kebesar-an yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya, maka mintalah perlin-dungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Meli-hat. (Ghafir: 56)

Memang orang-orang yang sesat seringkali diberi oleh Allah keahlian da-lam berdebat dan bersilat lidah.
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ. (رواه أحمد
Tidaklah sesat satu kaum setelah da-tangnya petunjuk kecuali setelah dibe-rikan kepada mereka kepandaian debat. (HR. Ahmad) (Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Barjas, hal. 89)

Ilmu debat/kalam bukanlah ilmu yang bermanfaat. Bahkan sebaliknya hanya akan membawa madlarat dan ke-sesatan, karena ilmu kalam adalah ilmu yang mengajarkan bagaimana memban-tah dengan akal dan permainan kata-kata. Para ulama telah memperingatkan kita dari bahaya ilmu kalam atau mantiq tersebut.

Berkata Imam Ahmad: “Janganlah kalian bermajelis dengan ahlul kalam, walaupun ia membela sunnah. Karena urusannya tidak akan membawa keba-ikan!” (Al-Ibanah, juz 2/540 melalui nukilan Lamu ad-Duur Minal Qaulil Ma’tsur, Syaikh Jamal Ibnu Furaihan, hal. 40)
Berkata Abdul Harits: “Aku men-dengar Abu Abdillah berkata: “Jika engkau melihat seseorang menyukai ilmu kalam, maka berhati-hatilah kalian de-ngannya”. (Idem)

Imam Syafi’i berkata; “Barangsiapa yang bermantiq, maka dia akan jadi zin-diq (sesat)”. Beliau juga berkata: “Huku-manku bagi ahlul kalam adalah dipukul dengan pelepah korma dan sandal, dike-lilingkan ke kampung-kampung dan di-umumkan di hadapan manusia: “Inilah balasan bagi orang-orang yang mening-galkan kitab dan sunnah dan berpaling pada ilmu kalam””. (Syarh al-Aqidatul ath-Thahawiyah, hal. 72)

Ingatlah wahai kaum muslimin, agama ini bukanlah milik para pemenang debat. Tidak mesti mereka yang menjadi pemenang dalam perdebatan adalah orang yang berada di atas kebenaran.
Dikisahkan oleh Ma’n bin Isa: “Imam Malik bin Anas rahimahullah pa-da suatu pernah pulang dari suatu majlis dalam keadaan beliau bertekan pada tanganku. Kemudian beliau ditemui oleh seseorang yang dipanggil dengan nama Abul Hauriyah. Orang ini termasuk orang yang sesat beraliran murji’ah. Ia berkata: “Wahai hamba Allah, dengarkanlah dari-ku sesuatu. Aku ingin berbicara dengan-mu menyampaikan argumentasiku kepa-damu dan menyampaikan pendapatku kepadamu (yakni mengajak berdebat –pent.)”. Maka Imam Malik menjawab: “Bagaimana jika engkau bisa mengalah-kanku?” Ia berkata: “Jika engkau kalah, maka engkau harus mengikutiku”. Imam Malik berkata lagi: “Jika datang orang ke-3 menyampaikan argumentasinya ke-pada kita, kemudian ia mengalahkan kita?” Ia menjawab:“Jika kita kalah, ma-ka kitapun mengikutinya”. Mendengar jawaban ini, imam Malik berkata: “Wahai hamba Allah, Allah telah mengutus Nabi Muhammad r dengan agama yang satu, tetapi aku melihat engkau berpindah-pindah dari satu agama ke agama yang lain”. Dalam riwayat yang lain: “Bukan-lah agama ini milik para pemenang de-bat”. (Asy-Syari’ah, al-Ajurri, 64)

MEMPERTIMBANGKAN MASHLAHAT & MAFSADAH
( BAGIAN KETIGA)

Dalam menerapkan sunah-sunah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh lepas dari kaidah maslahat (pengaruh yang baik) dan mafsadah (pengaruh yang jelek)nya. Para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang ma’ruf dan dikenal dalam kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Kaidah tersebut diantaranya: “Jika dihadap-kan kepada kita dua mafsadah, maka kita harus menghindari mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih kecil”. Atau kaidah yang sejenisnya yakni “Menolak mafsadah lebih diuta-makan daripada mendatangkan masla-hat”.

Kaidah-kaidah yang seperti ini sesungguhnya diterapkan kalau terjadi di-lematis antara 2 keadaan. Artinya jika dihindari yang satu, maka akan terkena yang lainnya. Adapun jika keadaannya tidak seperti itu, maka jelas mengamal-kan sunah-sunah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam merupa-kan maslahat yang besar.

Kaidah-kaidah para ulama tadi di-ambil dari dalil-dalil yang banyak dan shahih. Salah satu di antaranya adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَدْرِ أَمِنَ الْبَيْتِ هُوَ؟ قَالَ نَعَمْ. قُلْتُ فَمَا لَهُمْ لَمْ يُدْخِلُوْهُ فِي الْبَيْتِ؟ قَالَ إَنَّ قَوْمَكِ قَصَّرَتْ بِهِمُ النَّفَقَةُ. قُلْتُ فَمَا شَأْنُ بَابِهِ مُرْتَفِعًا؟ قَالَ فَعَلَ ذَلِكَ قَوْمُكِ لِيُدْخِلُوْا مَنْ شَاؤُوْا وَيَمْنَعُوْا مَنْ شَاؤُوْا وَلَوْلاَ أَنْ قَوْمَكِ حَدِيْثٌ عَهْدُهُمْ بِالْجَاهِلِيَّةِ فَأَخَافُ أَنْ تُنْكِرَ قُلُوْبَهُمْ أَنْ أَدْخُلَ الْجَدْرَ فِي الْبَيْتِ وَأَنْ أُلْصِقَ بَابَهُ بِاْلأَرْضِ. (رواه البخاري ومسلم
Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: “Apakah al-jadru (Hijr Ismail) itu ter-masuk Baitullah (ka’bah)?”. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Ya”. Aku katakan: “Kalau begitu mengapa tidak dimasukkan ke dalam Baitullah?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya kaummu kekurangan dana”. Aku bertanya lagi: “Dan kenapa pintunya berada di atas?” Beliau menja-wab: “Dibangun sedemikian rupa supa-ya kaummu bisa memasukkan siapa yang dikehendaki dan melarang siapa yang dikehendakinya. Kalau saja bukan karena kaummu yang baru masuk Islam dan sangat dekat dengan jahiliyah --yang aku khawatir hati-hati mereka akan mengingkarinya, niscaya aku akan memasukkan al-Jadru ke dalam bangunan Baitullah dan niscaya aku tempelkan pintunya ke bumi.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).

Hadist ini dimasukkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya dengan diberi judul: ”Bab meninggalkan sesuatu yang baik karena kekhawatiran kurangnya pemahaman manusia, hingga akan menyebabkan mereka bertambah jauh.” Ibnu Hajar dalam syarh hadist ini mengatakan: “Hadist ini memberikan faedah tentang bolehnya meninggalkan suatu maslahat karena kekhawatiran terjatuh ke dalam mafsadah”.

Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan bagi sese-orang untuk memiliki tujuan melembutkan hati-hati manusia dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mustahab (tidak wajib). Karena maslahat menya-tunya hati-hati kaum muslimin terhadap agamanya lebih besar daripada maslahat yang akan didapatkan dengan mengerja-kannya. Sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan untuk membangun ka’bah (dengan menyatukan Hijr Ismail dengan bangunan ka’bah –pent), karena dengan cara yang demikian akan terjaga hati-hati kaum muslimin yang baru masuk Islam pada saat itu”.

Juga dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhuma. Ketika beliau melihat perbuatan khalifah Utsman ibn Affan yang tidak meng-qashar shalatnya ketika dalam safar. Beliau mengingkarinya dengan mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, aku shalat di belakang Abu Bakar dan Umar, keduanya mengqashar shalatnya. Namun Utsman bin Affan menyempurnakan shalatnya”. Meskipun demikian, beliau tetap sholat di belakang Utsman 4 rakaat. Ketika hal ini ditanyakan kepada-nya, beliau mengatakan bahwa perseli-sihan adalah suatu kejelekan.

Demikian pula jawaban khalifah Utsman bin Affan ketika beliau ditanya mengapa beliau menyempurnakan shalat dan tidak mengqasharnya. Beliau menja-wab bahwa karena pada saat itu banyak orang awam dan mereka yang baru masuk Islam, maka beliau khawatir jika mereka menganggap bahwa shalat dlu-hur itu dua rakaat.

Ini menunjukkan bahwa ta’liful qulub (menjinakkan hati) lebih besar maslahatnya daripada mengerjakan hal yang mustahab.

Oleh karena itu, mengerjakan suatu amalan sunah bisa jadi pada satu keada-an menjadi mustahab (dianjurkan); na-mun dalam keadaan lain, meninggal-kannya lebih afdhol sesuai dengan mas-lahat yang lebih unggul. (Majmu’ Fata-wa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 22, hal. 407)

Meskipun demikian, perlu diperha-tikan bahwa dalam masalah ini maslahat yang dimaksud adalah maslahat agama atau maslahat yang syar’iyah, bukan maslahat pribadi atau maslahat dunia (keuntungan dunia) belaka. Dan juga kaidah ini berlaku pada hal-hal yang hu-kumnya mustahab bukan pada perkara yang wajib. Adapun jika perkara itu ada-lah perkara yang wajib, maka mening-galkannya akan mendapat dosa dan dian-cam dengan adzab api neraka. Adakah mafsadah yang lebih besar dari pada masuknya seseorang ke dalam api neraka?

Kaidah ini tidak bertentangan dengan kaidah asal yang memerintahkan untuk senantiasa menghidupkan sunah. Karena kaidah yang sedang kita bahas ini bersifat sementara dan pada keadaan tertentu, bukan untuk mematikan sunah selama-lamanya.

Dalam masalah ini ada sebagian di antara kaum muslimin yang melampaui batas, seperti Ikhwanul Muslimin, Sururiyin (pengikut Muhammad Surur Nayif Zainal Abidin), Qutbiyyun (pengikut Sayid Qutub) dan sejenisnya. Mereka menggunakan kaidah ini dalam metode dakwahnya secara berlebihan, hingga mereka mematikan sunah dan menggagap sunah sebagai penghalang da’wah. Bahkan di antara mereka ada yang mendudukkan “Maslahatu Da’wah” seakan-akan tuhan, mereka menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan Allah, mengharamkan hal-hal yang telah dihalalkan, merubah syari’at, mematikan sunah, bahkan membenci ahlussunah yang menghidupkan sunah hanya dengan alasan Maslahatud Da’wah (kepetingan dakwah).

Kita katakan bahwa kalau mening-galkan sunah secara keseluruhan, apala-gi meninggalkan perkara-perkara yang wajib, maka itu bukan maslahat untuk da’wah, bukan pula untuk agama ini, bahkan yang terjadi adalah mafsadah yang besar dan kehancuran Islam.

Berkata Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma: ”Akan muncul suatu kaum yang meninggalkan sunah seperti ini (yaitu satu ruas jari). Jika kalian biarkan, niscaya mereka akan mendatangkan bencana yang besar. Se-sungguhnya tidaklah ahlul kitab mening-galkan agamanya kecuali diawali dengan meninggalkan satu sunnah demi satu sunah, hingga berakhir dengan mening-galkan sholat. Kalau mereka tidak ber-usaha menghidupkan sunah niscaya mereka pun akan meninggalkan sholat.” (diriwayatkan oleh al-Lalikai di dalam Syarh Ushulul I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, juz 1/91).

Untuk itu kita harus memiliki dan menerapkan kadah-kaidah dalam pene-rapan sunnah secara lengkap. Jangan mengambil salah satunya dan membuang yang lainnya. Kaidah yang pertama dan utama adalah bagaimana menghidupkan sunah secara keseluruhan pada diri kita dan masyarakat kita. Allah berfirman:
يَآ أَيُّهَا الَذِيْنَ ءَامَنُوْا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ. البقرة: 208
Hai orang-orang yang beriman, masuk-lah kalian ke dalam Islam secara keselu-ruhan. Dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (al-Baqarah: 208)

Kami berikan satu contoh, yaitu ketika kita melihat satu sunah yang tidak wajib hukumnya (mustahab) seperti su-nahnya sholat memakai sandal. Dalam keadaan masyarakat yang jahil dan diperkirakan akan dapat menjadi fitnah bagi mereka dengan mencela sunah ter-sebut atau mencela dakwah ahlu sunah, maka hendaknya kita tidak mengerjakan atau lebih tepatnya menunda hingga kita menyampaikan ilmunya, menerangkan dalilnya, menegakkan hujahnya, mem-buktikan keshahihan riwayatnya dan menjelaskan istimbat hukumnya menu-rut para ulama agar tidak membuat salah paham mereka.

Berkata Syaikh Abdussalam bin Bar-jas: “Pemahaman yang benar terhadap kaidah ini adalah jika pada penerapan suatu sunah dapat mengakibatkan maf-sadah yang jelas lebih besar dari mas-lahat yang didapatkannya maka tahanlah sunah tersebut di tempat tersebut (pada saat tersebut) dengan mengupayakan beberapa perkara:
1. Wajib menasehati mereka dan meng-ingatkan mereka tentang kedudukan sunah yang tinggi dan agung tersebut.
2. Tidak meninggalkan sunah tersebut untuk selamanya.
3. Jika diketahui bahwa para penentang sunah tersebut menolaknya bukan ka-rena bodoh, tetapi karena benci terha-dap sunah tersebut, karena ta’ashub (fanatik) kepada madzhab tertentu atau karena mengikuti aliran tertentu, maka sunah harus tetap ditegakkan. Tidak peduli dengan mereka atau seri-bu orang seperti mereka. Karena telah shahih riwayatnya bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
...فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيْ... (رواه البخاري
...Barangsiapa yang benci pada sunah-ku, maka dia bukan dari golonganku... (HR. Bukhari)

Selanjutnya Syaikh Abdussalam bin Barjas mengatakan: “Karena maslahat besar yang kita inginkan adalah bagai-mana kita mewujudkan kasih sayang di antara ahlus sunah dan sebaliknya meng-hilangkan permusuhan dan kebencian di antara mereka, maka ketika telah dike-tahui seseorang atau sekelompok terten-tu benci kepada sunah, maka hilanglah kasih sayang kita kepada mereka dan wajib memboikot dan membenci mereka karena Allah.

Hal ini berbeda keadaannya jika yang membenci dan menolak sunah ada-lah orang awam seperti kebanyakan ka-um muslimin. Jika kita menunda bebe-rapa perkara yang tidak wajib karena mengimbangi mereka hingga mereka paham terhadap perkara tersebut, hal ini adalah satu sikap yang bijaksana dan per-kara yang disyari’atkan. Sikap ini dilaku-kan agar kebodohan mereka tidak mem-bawa mereka terjerumus dalam ucapan-ucapan yang tidak pantas diucapkan.

Langkah berikutnya adalah mengenalkan kepada mereka sunah-sunah tersebut dengan penuh hikmah dan kelembutan. Kalau perlu meminta bantuan kepada orang-orang yang berilmu dalam masa-lah tersebut.

Kalau upaya-upaya tersebut telah dilakukan dan telah jelas bagi mereka petunjuk, namun mereka tetap memben-ci dan menolaknya, maka gabungkanlah mereka dengan kelompok tadi (yakni ahlil bid’ah). (Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 96-97)

TEGAKKAN SUNNAH
Walaupun Seluruh Manusia Meninggalkannya
( KAIDAH KEEMPAT -HABIS- )

Biasanya seseorang yang terpengaruh dengan lingkungannya, cenderung untuk menyamakan dirinya dengan masyarakat di sekitarnya. Ketika ada suatu sunnah yang tidak dikerjakan oleh ma-syarakat sekitarnya, maka ia tidak berani melakukannya. Hal itu dikarenakan rasa malu, minder atau khawatir dianggap ti-dak bermasyarakat. Padahal justru pada masa-masa seperti itu seseorang yang menerapkan sunnah akan mendapatkan pahala besar, lima puluh kali lipat pahala para sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Ini sesuai dengan sabda beliau shalallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، لِلْمُتَمَسِّكِ فِيْهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرَ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ. قَالُوْا: يَا نَبِيَّ اللهِ أَوْ مِنْهُمْ؟ قَالَ: بَلْ مِنْكُمْ. (رواه المروازي في السنة
“Sesungguhnya di belakang kalian nanti ada hari-hari sabar bagi orang-orang yang pada waktu itu berpegang dengan apa yang kalian ada di atasnya. Mereka akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian”. Para shahabat berta-nya: “Wahai nabi Allah, apakah lima puluh kali pahalanya dari mereka?” beliau shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan dari kalian”. (HR. Marwazi dalam As-Sunnah)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَامًا الصَّبْرِ فِيْهِنَّ مِثْلُ الْقَبْضِ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيْهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِيْنَ رَجُلاً يَعْمَلُوْنَ مِثْلُ عَمَلِكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنَّا أَوْ مِنهُمْ؟ قَالَ: بَلْ أَجْرُ خَمْسِيْنَ مِنْكُمْ. (رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه وابن حبان والحاكم وصححه ووافقه الذهبي
Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari dimana orang yang sabar ke-tika itu seperti memegang bara api. Me-reka yang mengamalkan sunnah pada hari itu akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian yang mengamal-kan amalan tersebut. Para Shahabat bertanya: “Mendapatkan pahala lima puluh kali dari kita atau dari mereka?” Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan lima puluh kali pahala dari kalian”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Dan dishahihkan oleh Imam Hakim dan disepakati oleh Dzahabi; lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 49)

Maka kaidah yang keempat dalam penerapan sunnah adalah “Kita tetap mengamalkan sunnah walaupun seluruh manusia meninggalkan-nya”. Kaidah ini tidak bertentangan dengan kaidah ketiga, yang membimbing kita agar memperhatikan maslahat dan mafsadah, karena matinya suatu sunnah jelas merupakan mafsadah besar. Oleh karena itu ketika manusia melupakan su-atu sunnah, maka semestinya kita meng-hidupkannya agar manusia mengenali-nya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimi-yah rahimahullah: ”Tidak mengapa kita meninggalkan suatu perkara yang mus-tahab (tidak wajib), tetapi kita tetap ti-dak boleh meninggalkan keyakinan di-sunnahkannya amalan tersebut. Karena mengenali sunnahnya amalan tersebut merupakan fardu kifayah agar tidak hi-lang sedikitpun dari agama ini.” (Majmu’ Fatawa, juz IV, hal. 436)

Semoga Allah merahmati Ibnul Qayyim rahimahullah ketika dia berkata: “Kalau semua perkara yang mustahab ditinggalkan, maka akan hilanglah sunnah-sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan akan lenyap garis-garisnya serta sirna jejak-jejaknya. Betapa banyak amalan-amalan yang dilaksanakan menyelisihi sunnah yang jelas, sesuai dengan bertambah jauhnya zaman sampai sekarang. Setiap waktu ada sunnah yang ditinggalkan dan dikerjakan yang selainnya, begitulah se-terusnya. Akhirnya kau lihat sedikit sekali sunnah yang dikerjakan, itupun da-lam keadaan tidak sempurna….”. (I’lamul Muwaqi’in, 2/395; Lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 86)

Demikianlah, jika manusia dibiar-kan meninggalkan perkara yang sunnah, kemudian kita juga tidak mau mene-gakkannya karena masyarakat tidak me-ngerjakannya, niscaya akan matilah sun-nah dan tidak dikenal lagi oleh masya-rakat. Suatu saat kelak ketika ada yang mengerjakan sunnah tersebut akan di-anggap sebagai orang yang mengerjakan kebid’ahan.

Sebagai contoh, sunnah yang telah diperintahkan oleh Allah, dilakukan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, para sahabatnya dan para ulama yang setelahnya, yaitu sunnah taaddud atau Poligami. Betapa kerasnya manusia --bahkan kaum muslimin sendiri yang menentang sunnah ini. Orang yang melakukannya seakan-akan dia adalah orang jahat yang melakukan suatu aib yang besar. Padahal asal perintah Allah dalam masalah perkawinan adalah untuk berpoligami. Kecuali mereka yang tidak mampu untuk berbuat adil, maka diberi keringanan untuk beristeri satu saja.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
...فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُو. النساء: 3
…maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau em-pat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahi-lah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (an-Nisaa’: 3)

Ini adalah salah satu bukti tentang satu perkara sunnah yang jika ditinggal-kan oleh kebanyakan kaum muslimin da-lam kurun waktu yang lama, maka manu-sia akan mengingkari sunnah tersebut seperti pengingkaran mereka terhadap suatu kebidahan atau bahkan lebih dari itu.
Memang orang yang memulai meng-hidupkan suatu sunnah pada masa umat meninggalkannya akan mendapatkan re-siko yang berat, sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang mengerjakannya seperti orang yang memegang bara api. Jika dipegang ta-ngan terbakar, namum jika dilepaskan kita akan tersesat jauh dari jalan Rasulul-lah shalallahu 'alaihi wa sallam. Namun resiko itu sesuai dengan pahalanya yang besar, yaitu limapuluh kali para sahabat.

Di samping itu, agama ini memang bermula dengan keasingan dan pada saatnya akan kembali asing seperti permulaannya. Jika dengan alasan masih asing, kemudian kita meninggalkan sunnah maka akan lenyaplah Islam. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhabarkan akan asingnya agama ini pada mulanya dan akan kembali menjadi asing pada saatnya. Namun beliau juga sekaligus memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang terasing karena menjalankan agama ini.
إنَّ اْلإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ. (رواه مسلم
Sesungguhnya Islam bermula dengan keasingan dan akan kembali asing se-perti permulaannya, maka berbahagia-lah orang-orang yang asing. (HR. Muslim)

Untuk itu janganlah perasaan asing, malu, takut, dan lain-lain menjadikan kita meninggalkan sunnah. Kita harus ingat bahwa sunnah adalah Islam, dan Islam tidak lain melainkan kumpulan sunnah-sunnah. Sebagaimana dikatakan oleh Imam al Barbahari dalam bukunya, Syarhus Sunnah: “Islam adalah sunnah dan Sunnah adalah Islam. Tidak akan tegak salah satunya kecuali dengan yang lainnya”.

Jika berkurang satu sunnah maka berkuranglah kesempurnaan Islam, begi-tulah seterusnya hingga akan hilanglah Islam secara keseluruhan. Berkata Ab-dullah Ibnu Dailami: ”Sesungguhnya awal pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya sunnah. Agama ini akan hilang satu sunnah demi satu sunnah seperti hilangnya tali satu kekuatan demi kekuatan”. (Ushul I’tiqad Ahlussunnah, Al Lalikai 1/93).

Oleh karena itulah Ahlul bid’ah dikatakan oleh para ulama sebagai orang yang ikut andil dalam menghancurkan Islam. Karena dengan kebidahan yang mereka lakukan, maka ada sunnah yang tergeser. Semakin banyak bid’ah dikerja-kan, semakin banyak pula sunnah yang hilang, hingga hancurlah Islam.

Berkata Al Auza’i dari Hassan bin Athiyyah: ”Tidaklah suatu kaum meng-adakan suatu kebid’ahan kecuali Allah akan mencabut suatu sunnah yang semi-salnya. Kemudian tidak akan dikembali-kan kepada mereka sampai hari kiamat”.
Dan berkata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: “Tidaklah datang kepada manusia satu tahun kecuali mereka mengada-adakan satu kebid’ahan dan mematikan satu sunnah. Demikianlah hingga berkembanglah ke-bid’ahan dan matilah sunnah”. (al-Bida’ wa nahyu ‘anha,hal. 38-39; lihat Dlaruratul Ihtimam, hal. 85).

Sedangkan Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’nya menyatakan bahwa orang-orang yang mematikan sunnah itu ada dua jenis. Pertama orang-orang yang mengerjakan kebid’ahan-kebid’ahan dan yang kedua orang-orang yang tidak mau menghidupkan sunnah.
Ketahuilah bahwa di samping resiko yang akan dihadapi oleh orang yang memulai menghidupkan sunnah, ada pula maslahat bagi agama yang besar yaitu hidupnya sunnah. Adapun mafsadah atau resiko yang dihadapinya hanyalah bersifat pribadi. Tentunya maslahat agama harus lebih diutamakan daripada maslahat pribadi. Dengarkanlah apa yang diucapkan oleh Imam asy-Syatibi beri-kut: “Aku ragu dan berulang kali menghi-tung antara menerapkan sunnah dengan konsekwensi menyelisihi kebiasaan ma-nusia yang tentunya akan mendapatkan resiko seperti apa yang telah didapatkan oleh orang yang menyelisihi adat kebia-saan kaumnya; apalagi kalau mereka menganggap apa yang biasa mereka lakukan tidak lain adalah sunnah; namun di samping resiko yang berat itu ada pahala yang besar. Atau aku memilih untuk mengikuti kebiasaan mereka dengan konsekuensi menyelisihi sunnah dan menyelisihi jalan salafus shalih hing-ga aku digolongkan termasuk orang-orang yang menyimpang –Naudzubillah min dzalika—Namun karena aku menco-coki kebiasaan manusia akan dianggap sebagai orang yang bisa bermasyarakat dan tidak termasuk orang yang menye-lisihi adat. Akhirnya aku berpenda-pat bahwa kebinasaan dalam meng-ikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwasanya manusia tidak akan bisa mencukupi aku dari Allah sedikitpun”. (Dlaruratul Ihtimam, Syaikh, Abdus Salam bin Barjas hal. 88). Wallahu a’lam

oleh:
Ust. Muhammad Umar as-Sewed
artikel http://muhammad-assewed.blogspot.com/
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.